Langsung ke konten utama

Aberviasi : Singkatan dan Akronim

Abreviasi : Singkatan dan Akronim

Oleh I Putu Lanang Wijidyatmika

Memperpendek satu atau beberapa kata dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam menyampaikan suatu informasi, tentu sering kali kita lakukan. Pemendekan tersebut akan menjadi istilah-istilah yang oleh para pemakainya memiliki makna dan arti tertentu, dan hanya berlaku dalam kelompok pemakai tersebut. Selain itu, istilah-istilah itu adalah hasil dari kesepakatan bersama. 

Sebagai contoh adalah ketika maraknya sebuah alat komunikasi yang dapat dibawa ke manapun, yang kemudian dikenal dengan sebutan hp atau pemendekan dari handphone (dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata : gawai), atau pemendekan dari klausa pemilihan umum yang menjadi pemilu. Kedua contoh tersebut sudah lazim digunakan oleh kita sebagai pemakai istilah tersebut. 

Kemudian, ihwal pemendekan kata dalam bahasa Indonesia diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Pedoman tersebut tidak hanya mengatur mengenai pemendekan kata, melainkan juga mengenai kaidah-kaidah penggunaan huruf, kata, tanda baca, bahkan unsur serapan kata dalam bahasa Indonesia. Fokus pembahasan saat ini adalah hanya pada kaidah-kaidah pemendekan kata yang baik dan benar. 

Sebelum membahas mengenai kaidah-kaidah pemendekan kata, ada baiknya jika kita mengetahui apa itu pemendekan kata dan ragam bentuknya. Di atas telah diberikan beberapa contoh ihwal ragam bentuk pemendekan kata. Sejak dulu hingga dewasa ini contoh-contoh di atas tentu sangatlah familier dan contoh-contoh tersebut kemudian dikenal dengan istilah singkatan. Dalam KBBI V, singkatan berarti hasil dari menyingkat dan kata ini bersinonim dengan kependekan, yang juga berarti prihal pendek; singkatan. Perbuatan memendekkan kata disebut sebagai “pemendekan kata” atau “abreviasi”.  

Selain istilah singkatan tersebut terdapat juga istilah akronim dalam bahasa Indonesia yang sama merujuk pada pemendekan kata. Kedua istilah tersebut merupakan ragam bentuk dari pemendekan kata. Pemendekan kata dalam bahasa Indonesia memiliki beragam jenis (selain akronim dan singkatan), yaitu singkatan, penggalan, akronim, kontraksi, dan lambang huruf (Kridalaksana (2007: 162)). Tetapi, dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai singkatan dan akronim. Dari penjelasan ini kemudian muncul sebuah pertanyaan apakah perbedaan dari kedua ragam bentuk (akronim dan singkatan) tersebut?” Untuk menjawab pertanyaan ini barulah kita merujuk pada kaidah-kaidah pemendekan kata, baik itu akronim maupun singkatan. 

Apabila kita merujuk pada buku PUEBI tahun 2016, poin (1) hingga (8), terdapat satu kata kunci sebagai pembeda antara kedua istilah ini, yaitu penggunaan huruf pada singkatan dan penggunaan huruf dan suku kata pada akronim. Maksudnya adalah kaidah penulisan singkatan lazimnya hanya terdiri dari dua atau beberapa huruf (tidak sebagai suku kata), seperti contoh-contoh di atas, hp singkatan dari handphone, PT singkatan dari perseroan terbatas, dll; sedangkan akronim merupakan singkatan yang terdiri dari suku kata atau gabungan huruf dan suku kata, seperti pemilu akronim dari pemilihan umum, sembako akronim dari sembilan bahan pokok, Bulog akronim dari Badan Urusan Logistik,  dll. 

Ihwal penulisan akronim dan singkatan menurut buku PEUBI akan dirincikan sebagai berikut: (1) singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik pada setiap unsur singkatan itu, misalnya, A. H. Nasution, S. E., Sdr.,  dan Kol. Darmawati; (2a) singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata nama lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan, lembaga pendidikan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik, misalnya, NKRI, WHO, PBB, dll; (2b) singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik, misalnya, PT, SD, NIP, dll; (3) singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti dengan tanda titik, misalnya, hlm., dll., dsb., dll; (4) singkatan yang terdiri atas dua huruf yang lazim dipakai dalam surat-menyurat masing-masing diikuti oleh tanda titik, misalnya, a.n., s.d., dll; (5) lambang kimia, singkatan satuan ukur, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik, misalnya, Fe, cm, l, kg, Rp, dll; (6) akronim nama diri yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik, misalnya, BIN, LIPI, BMKG, dll; (7) akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal kapital, misalnya, Bulog, Kalteng, Bappenas, dll; dan (8) akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf awal dan suku kata atau gabungan suku kata ditulis dengan huruf kecil, misalnya, iptek, pemilu, rapim, puskesmas, dll. 

Penulisan pemendekan kata dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat suatu penyampaian informasi boleh saja dilakukan asalkan prosesnya mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku. Selain itu, walaupun kedua ragam bentuk dari abreviasi ini memiliki kesamaan dalam pengunaan huruf awal, baik untuk penulisan akronim maupun singkatan, tetapi juga memiliki perbedaan yang terletak pada penulisan kata apakah hanya menggunakan huruf atau huruf dan suku kata. Singkatan hanya ditulis dengan menyingkat huruf awal suatu kata, frasa, atau klausa, sedangkan akronim dapat berupa gabungan suku kata dengan huruf. Oleh karena itu, kedua ragam ini terlihat bersinonim secara sekilas, tetapi tidak jika dilihat secara saksama dan di samping penggunaan gabungan huruf dan suku kata, penggunaan ragam bentuk abreviasi ini juga berbeda yang sesuai dengan kaidah-kaidah di atas. 



Daftar Pustaka : 
file:///C:/Users/USER/Downloads/Epi%20Yunita%2008210144012.pdf
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indnesia, Edisi ke IV Tahun 21016

Komentar

Posting Komentar